Jumat, 20 November 2009

Hasil Raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN dan RB

Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi II DPR RI dengan perwakilan tenaga honorer Non APBN/APBD tanggal 9 Nopember 2009 maka pada hari Rabu 18 Nopember 2009 Komisi II DPR memanggil MenPAN & RB untuk membahas masalah reformasi birokrasi dan permasalahan tenaga honorer. Sebelumnya MenPAN telah mengirimkan Draf awal RPP tentang Seleksi Tenaga Honorer untuk Dapat Diangkat Menjadi CPNS dengan surat NO. B-1747/M.PAN/5/2009 tanggal 4 Mei 2009 kepada Komisi II untuk diberikan koreksi dan masukan penyempurnaan. Sebagai langkah tindak lanjutnya Kementrian PAN telah melakukan koordinasi dengan Depdiknas, Depag, Depdagri, Depkes, BKN dan BPS dan sepakat bahwa sebelum dilakukan penetapan kebijakan yang dituangkan dalam RPP tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dengan tahapan sebagai berikut :
1. Melakukan mapping permasalahan ( peta data jumlah dan jenis pekerjaan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah baik instansi pusat maupun daerah ). Termasuk proses verifikasi dan validasi data tersebut pada tahun 2010. ( MenPAN telah mengirim surat ke BPS nomor : B/2738/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 perihal verifikasi / validasi data tenaga honorer di Depag dan Depdiknas ). Anggaran untuk pendataan, verifikasi dan validasi data tahun 2010 hanya ada di Depdiknas dan Depag, sementara di Depkes, Depdagri, BPS, BKN belum memiliki anggaran tahun 2010.
2. Apabila target tahun 2010 proses pendataan nasional sudah dilakukan baru dapat dirumuskan kebijakan untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut, apakah dapat diangkat dalam RPP Seleksi yang disempurnakan ( bersama Komisi II ), atau melalui pendekatan kesejahteraan ( honorariumnya ditingkatkan )

Setelah diketahui jumlah yang pasti, baru dapat dirumuskan apakah tenaganya memenuhi kebutuhan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan berapa lama diselesaikan ( Guru harus berijasah minimal S1/DIV dan mengajar minimal 24 jam per minggu, Tenaga Administrasi/Lainnya minimal SMA ). Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS juga sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara untuk formasi PNS nasional. ( Sumber : Bahan Rapat Kerja Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Komisi II DPR RI tanggal 18 Nopember 2009 ).

Hal tersebut di atas sama dengan jawaban SesmenPAN bapak Tasdik Kinanto pada waktu menerima perwakilan Tenaga Honorer Non APBN/APBD di kantor MenPAN tanggal 13 Maret 2009 yang lalu yaitu Tenaga Honorer akan didata dulu baru kemudian diseleksi ( dites sesama honorer ). Maka pada Raker tanggal 18 Nopember 2009 kemarin mayoritas fraksi-fraksi di Komisi II menolak Draft RPP yang diajukan Pemerintah karena ada beberapa pasal yang masih mendiskriminasi tenaga honorer. Untuk itu Komisi II DPR RI bersama Kementrian PAN dan RB sepakat untuk membentuk tim kecil untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam RPP yang diajukan oleh Kementrian PAN dan RB yang akan bekerja kurang lebih 6 bulan, inipun menunggu hasil verifikasi dan validasi data di Depdiknas dan Depag. Dalam hal ini, Komisi II DPR meminta Menpan dan Reformasi Birokrasi menyusun skala prioritas penuntasan tenaga honorer berdasarkan tiga kategori, yakni tenaga honorer teranulir; tenaga honorer guru/non guru; dan tenaga honorer yang penghasilan pokoknya berasal dari APBN/APBD dan non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah. Agaknya harapan Tenaga Honorer Non APBN/APBD untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih lama bahkan tantangannya semakin berat karena Pemerintah meminta beberapa syarat-syarat tertentu yang syarat tersebut tidak ada pada PP 48 Tahun 25 jo PP 43 Tahun 2007.

1 komentar:

  1. Sungguh menyedihkan nasib tenaga honorer yang telah berpuluh tahun mengabdi tetapi tersandung dengan peraturan yang akan disahkan....!!!
    Masihkah para pejabat mempunyai nurani untuk mengangkat kesejahteraan mereka yang selama ini hanya diberikan honor 200RIBU perbulan. Ironis....

    BalasHapus