- Harus lulus seleksi administrasi (tahun 2009) dan lulus ujian tertulis (tahun 2010);
- Ijasah minimal SMA, khusus Guru Honorer minimal S1/D4 dan mengajar 24 jam;
- Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan untuk mengisi formasi tahun 2010 (formasi yang ada diperebutkan sesama honorer).
Jumat, 05 Juni 2009
Nasib Tenaga Honorer Non APBN/APBD
Perjuangan Tenaga Honorer Non APBN/APBD semakin berat. Draft RPP yang ditunggu-tunggu pun belum juga keluar. Padahal ribuan Tenaga Honorer Non APBN/APBN di seluruh Indonesia berharap Pemerintah memperhatikan nasib dan pengabdian mereka selama puluhan tahun. Mereka sudah menunggu selama 5 tahun ada revisi PP 48/2005 jo PP 43/2007, namun draft RPP yang sedang dibahas DPR bersama Pemerintah pun belum menemui titik temu ( kesepahaman ). Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan syarat-syarat khusus untuk tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS sedangkan DPR menginginkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD diangkat sama seperti dalam PP 48/2005. Seperti kesimpulan hasil pertemuan perwakilan tenaga honorer dengan SesmenPAN Bpk. Tasdik Kinanto pada 13 Maret 2009 yang lalu dan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan MenPAN dan BKN tanggal 27 April 2009 & 20 Mei 2009, pemerintah memberikan syarat-syarat untuk Tenaga Honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS. Syarat tersebut antara lain :
Langganan:
Postingan (Atom)